 |
| Soal Jawab Fiqh Covid-19 |
| Pengarang | Bersama Yb Senator Datuk Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri |
| Ringkasan | Hampir semua kitab fiqih memulai bahasannya dengan bab thaharah. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan thaharah berikut sub bahasan yang tercakup di dalamnya merupakan perkara yang sangat penting dalam agama. Hal ini terbukti bahwa terlaksananya sebagian besar hukum syariat, khususnya menyangkut ubudiyah, tergantung kepada keabsahan thaharah yang dilakukan. Meskipun demikian, dalam kenyataannya tidak semua umat muslim memahami permasalahan-permasalahan thaharah secara memadai. Bahkan ada sekian banyak diantaranya yang masih betul-betul awam terkait persoalan tersebut. Tidak dipungkiri bahwa kitab kuning, yang notabene ditulis dengan aksara arab gundul, merupakan sumber informasi otoritatif terkait berbagai fan persoalan agama, termasuk diantaranya permasalahan fiqih thaharah. Untuk mengakses informasi dan keilmuan yang ada dalam kitab-kitab tersebut dibutuhkan kemampuan yang memadai terkait ilmu kebahasaan, seperti nahwu dan sharaf. Tidak mudah dan butuh ketekunan ekstra untuk menguasai ilmu kebahasaan tersebut. Waktu setahun atau dua tahun, normalnya tidaklah cukup bagi seorang santri untuk mempelajari ilmu kebahasaan sehingga dikatakan piawai dalam membaca dan memahami kitab gundul. Lantas bagaimana bagi kalangan yang tidak pernah memiliki pengalaman menimba ilmu di pesantren sebagai seorang santri? Tentunya akan sulit dan boleh jadi dengan beragam kesibukan yang tengah dijalani, tidak akan ada kesempatan waktu untuk mempelajari ilmu kebahasaan tersebut maupun membaca langsung dari kitab-kitab gundul. Buku ini disusun sebagai ikhtiar solutif yang semoga bisa sedikit memberikan sumbangsih dalam membantu menanamkan pemahaman awal dan mendasar khususnya kepada kalangan awam terkait berbagai permasalahan thaharah secara sistematis dan komprehensif. |
| Penerbit | PT. Revormasi Jangkar Philosophia |
| ISBN | N/A |
|